Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Urus Paspor? Ini Dia Panduan Pengurusan Paspor RI di Imigrasi Karimun

Karimun, Lendoot.com – Anda sedang mengurus paspor atau perpanjang paspor? Berikut ini Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun memberikan penjelasan sebagai panduan panduan bagi Anda.

Jenis pengajuan paspor RI yang dapat dilayani pada, adalah: Permohonan paspor baru, Permohonan penggantian paspor habis berlaku.

Permohonan penggantian paspor halaman penuh, Permohonan penggantian paspor karena rusak dan Permohonan penggantian paspor karena hilang.

Kreteria penggantian paspor habis berlaku adalah penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis atau sisa masa berlakunya kurang dari 6 bulan.

Proses pembuatan paspor pada Kantror Imigrasi TPI Kelas II Tanjung Balai Karimun secara garis besar terdiri dari beberapa langkah, sebagai berikut:

 Sebelumnya,Andaharusantri untuk pengajuan paspor RI dan Mengisi formulir. Khusus  jenis permohonan pergantian paspor rusak dan hilang dilakukan prosedur berita acara pemerikasaan di bagian wasdakim terlebih dahulu.

Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara.

Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk dan kantor pos Indonesia.

Pengambilan paspor.

Prosedur permohonan penggantian paspor hilang dan rusak;

1. Menyiapkan berkas persyaratan

Kelengkapan persyaratan paspor berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan. Daftar persyaratan sesuai dengan jenis permohonan paspor RI, yaitu;

Untuk dewasa

 Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP);

 Kartu Keluarga (KK);

 Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja, pilih dokumen yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua);

 Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

 Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Untuk anak dibawar umur 17 tahun

e-KTP Kedua Orang Tua;

Kartu Keluarga;

Akta kelahiran;

Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

salah satu paspor orang tua yang masih berlaku ;

Surat pernyataan orang tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap permohonan paspor anak, keberangkatan, dan kembali ke Indonesia)

2. Mendapatkan antrian pengajuan paspor RI dan mengisi formulir

Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi antrian paspor online yang bisa di jalan kan di Android, IOS atau melalui aplikasi browser di komputer. Video tutorial penggunaan aplikasi paspor online dapat dilihat di link video dibawah ini.

 Setelah mendapatkan antrian, pemohon datang kekantor imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri kemudian melapor ke customer care untuk checkin, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.

3. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara

Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor (satu orang tidak dapat memiliki dua paspor RI biasa yang aktif bersamaan).

Wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi  untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka permohonan akan ditolak.

Peringatan: Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) *Pasal 126 huruf c Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

4. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia

Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor yang dikirimkan melalui sms atau berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas.

Peringatan : Pembayaran paspor paling lama satu bulan setelah billing pembayaran paspor diterbitkan. Setalah lebih dari satu bulan permohonan paspor dibatalkan secara otomatis

5. Pengambilan paspor

Paspor dapat diambil paling cepat 4 hari kerja setelah dilakukannya pembayaran paspor. Informasi jadwal pengambilan paspor diinformasikan melalui sms langsung ke ponsel anda. (*/sumber Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun)

Exit mobile version