Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Ungkap 51 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sepanjang 2022, Polres Karimun Tetapkan 108 Orang Tersangka

Salah satu aktor kunci dalam jaringan ini adalah kurir, individu yang bertugas mengantarkan barang haram dari satu tempat ke tempat lain. Lendoot.com yang menemui berani seseorang ini berani berbagi kisahnya terkait peran sebagai seorang kurir narkoba asal Pulau Karimun. Dari pulau-pulau kecil di Indonesia, seperti Karimun, karena berbagai alasan, para kurir nekat mengangkut barang haram melintasi perairan berbahaya. Lendoot.com akan membawa Anda menyelami dunia gelap ini melalui pengakuan seorang kurir narkoba. Perdagangan narkoba adalah masalah global yang kompleks, melibatkan jaringan yang luas dan lintas batas. Salah satu aktor penting dalam jaringan ini adalah kurir. Kurir narkoba memiliki peran vital dalam mengangkut narkoba dari satu tempat ke tempat lain, baik dalam skala lokal, nasional, maupun internasional. Perjalanan mereka seringkali penuh risiko dan bahaya.

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Karimun beberapa waktu lalu. (Foto : Lendoot.com/ricky)

Karimun, Lendoot.com – Sepanjang tahun 2022, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun ungkap 51 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari puluhan kasus itu, Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun setidaknya menetapkan 108 orang tersangka terdiri dari 105 orang laki- laki dan 3 orang wanita.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto mengatakan, pada tahun 2022, pengungkapan penyalahgunaan narkotika untuk wilayah Kabupaten Karimun didominasi oleh kepemilikan sabu.

“Hingga September ini ada 51 kasus, dan secara keseluruhan masih didominasi kepemilikan sabu-sabu,” kata AKP Elwin, Selasa (19/9/2022).

Ia menyebutkan, dari 51 kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya menyita barang bukti narkoba diantaranya, 30.994 gram daun ganja kering, 2.058,66 gram sabu dan 4.958 ½ butir pil ekstasi.

“Barang bukti terbanyak daun ganja kering dengan total mencapai 30 kilogram, itu baru-baru ini kami gagalkan di wioayah Riau dan hendak diedarkan ke Karimun,” kata Elwin.

Elwin mengatakan, perbandingan dengan tahun 2021, pengungkapan penyalahgunaan narkotika lebih didominasi barang bukti narkoba jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 11.743, 25 gram sabu, daun ganja kering 1.340.76 gram ekstasi 7 ¾ butir, dan Pil Happy Five sebanyak 5.967 butir.

“Tahun 2021 total ada 71 kasus dengan 138 orang tersangka,” katanya.

Elwin mengatakan, dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba pihaknya berharap peran aktif masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga Karimun dari Narkoba.

“Tentunya upaya dalam pemberantasan harus diimbangi dengan pencegahan di lapangan. Bukan dari kita saja, melainkan masyarakat juga harus berperan aktif,” katanya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk dapat terus mendukung Polri dalam hal pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah Karimun, dengan selalu memberikan informasi apabila ditemukan adanya hal- hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

“Permasalahan narkoba tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah masuknya narkoba di lingkungan ataupun keluarga,” katanya. (rko)

Exit mobile version