Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemanfaatan identitas digital atau Digital ID guna mempercepat transformasi digital nasional.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait acara Diskusi Panel Perlindungan Konsumen 4.0: Implementasi Identitas Digital untuk Meningkatkan Keamanan Konsumen dalam Ekosistem Digital di Jakarta, seperti dilansir lendoot dari infopublik.id, Rabu (5/6/2024).
“Kominfo bertanggung jawab atas pengawasan, baik dalam bentuk tata kelola maupun pengendalian atas PSrE Indonesia dan juga asing. Kewenangan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo (PMK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE),” ujar Wamenkominfo.
Nezar Patria mengatakan, pendataan identitas secara digital dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem ekonomi sosial dan politik yang kini juga serba digital.
Sebagai kumpulan data mengenai individu, organisasi, maupun perangkat elektronik, Identitas Digital memiliki dua komponen utama yaitu digital identifier seperti username dan password serta usage pattern yang dikumpulkan melalui aktivitas di ruang digital.
“Jika semuanya terintegrasi, identitas digital akan memberikan kemudahan akses terhadap layanan publik dan finansial dengan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Menurut Nezar Patria, layanan Digital ID di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah banyak belajar dari berbagai negara dalam penerapan Digital ID.
Misalnya Prancis yang memiliki France Connect, kemudian Estonia memiliki e-identity atau e-id yang merupakan sistem kartu identitas nasional paling berkembang di dunia serta Sistem Adhar dari India sebagai sistem identifikasi biometrik terbesar di dunia dengan 1,3 miliar pengguna.
“Dari negara-negara tersebut kita dapat belajar dan melihat pola bahwa identitas digital memiliki peranan yang krusial dalam mempermudah verifikasi identitas dlm berbagai urusan administrasi,” kata Wamenkominfo.
Lebih lanjut Nezar Patria mengatakan, berdasarkan data ID4D Global dataset pemanfaatan Digital ID juga membuka banyak peluang ekonomi karena akan meningkatkan pemanfaatan transaksi daring.
“Jika sebuah negara dapat mendorong implementasi identitas digital sebesar 70 persen saja, potensi ekonomi dari negara tersebut diprediksi dapat meningkat sebesar 50 hingga 70 persen,” ungkap dia.
Meski demikian, Wamenkominfo mengingatkan adanya tantangan dari aspek keamanan digital pengguna yang penting diperhatikan seperti kerentanan terhadap serangan siber, penyalahgunaan data pribadi, dan ketergantungan konsumen terhadap penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi.
“Karena itu kita perlu mengedukasi para pelaku industri mengenai perlindungan konsumen dalam ekosistem digital,” tutup Nezar Patria. (*/rsd)

