Batam – TNI Angkatan Laut melalui Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) di bawah Komando Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60.000 butir pil ekstasi senilai Rp 21 miliar di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (25/2/2025).
Tiga tersangka, RM (40), BK (47), dan AG (54), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Dari hasil penghitungan di Mako Lanal TBK, ekstasi yang berhasil disita sebanyak 60.000 butir dengan estimasi senilai Rp 21 miliar,” ungkap Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI, Dr. Yoos Suryono H, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Batuampar, Rabu (26/2/2025) siang.
Ia menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tim F1QR yang mendeteksi adanya pergerakan sebuah speed boat pancung bermesin 15 PK yang melaju keluar dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai. Diduga boat pancung tersebut membawa barang terlarang.
Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya seluruh barang bukti serta tiga orang tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam memberantas Narkoba ini kita terus melakukan koordinasi dengan aparat Malaysia. Selain itu kita terus meningkatkan patroli di perairan internasional dan tempat-tempat yang diduga dijadikan jalur masuk,” ungkapnya lagi.
Keberhasilan tim menggagalkan penyelundupan Narkotika ini kata Yoos Suryono menjadi perintah tegas dan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menindaklanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto untuk membasmi peredaran Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut,” kata Yoos Suryono. (*/rst)

