Lingga – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah kerambah jaring apung di perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga.
Modus tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari jaringan penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke Malaysia.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan bukti komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
“Sekaligus mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis yang merugikan negara,” kata Berkat, saat menggelar konferensi pers di Lanal Dabo Singkep, Senin 3 Agustus 2026.
Operasi gabungan dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu. Dengan melibatkan Satgas Terpadu Quick Response, Lanal Dabo Singkep, Kodal IV, KRI Beladau Koarmada I, Satgas Cakra 26, dan Satuan Pusintelmal.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka beserta 42 karung pasir timah seberat sekitar 1,6 ton,” ujarnya.
Selain pasir timah, petugas turut menyita satu pucuk senapan, satu pucuk airsoft gun, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Nilai komoditas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara,” katanya.
Kronologi awal, dimana saat operasi dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang.
“Saat melakukan penyisiran, petugas kita menemukan dua unit high speed craft (HSC) yang tengah bersandar di sebuah kerambah apung di Pulau Pekajang,” ujarnya.
Namun, ketika tim mendekati lokasi, kedua kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga tidak berhasil dikejar.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap pemilik kerambah yang diduga menjadi lokasi transaksi penyelundupan.
Hasil penyelidikan awal mengungkap pasir timah disembunyikan pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter di bawah kerambah jaring apung.
“Modus ini diduga sengaja digunakan untuk mengelabui aparat sekaligus menyamarkan aktivitas penyelundupan,” tuturnya.
Tersangka berinisial AL dan diduga sebagai pemilik barang dan kerambah apung tersebut.
“Kita masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat lain, termasuk jalur pengiriman dari Bangka Belitung hingga proses pemindahan muatan di tengah laut sebelum dibawa ke Malaysia,” jelasnya.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
“Sekaligus mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam strategis yang dapat merugikan negara,” tuturnya. (wan)

