Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Tindak 129 Motor Untuk Balap Liar , Kapolres : Ini Kami Lakukan Sebagai Efek Jera Bagi Pengendara Lain

Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Lantas, Kompol Ricky Firmasnyah, dan Kasi Humas, Tigor Sidabariba, berfoto bersama usai gelar konferensi pers.

Lendoot.com, Batam- Sebanyak 129 kendaraan roda dua hasil penindakan terhadap aksi balap liar di Kota Batam disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang.

Penindakan terhadap ratusan motor itu dilakukan oleh Petugas di lokasi balapan liar terhitung periode 3 hingga 23 April 2022.

Ratusan motor itu diketahui tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap serta menggunakan knalpot tidak sesuai standart.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, dalam penindakan terhadap balap liar dan kenalpot brong, pihaknya langsung melakukan penilangan dengan menyita unit sepeda motor berbagai jenis.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera agar pemilik sepeda motor yang didominasi remaja dan pelajar tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Selama bulan Ramadan sebanyak 129 unit sepeda motor yang kami amankan. Kami lakukan penindakan saat  razia,” ujar Nugroho didampingi Kasat Lantas, Kompol Ricky Firmasnyah, dan Kasi Humas, Tigor Sidabariba, Senin (25/4/2022).

Dikatakannya, sepeda motor itu di sita dari lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar.

Pihaknya juga menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang marak di Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwasanya, bagi pemilik kendaraan yang disita itu, bisa di ambil kembali, hanya saja harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, bagi anak dibawah umur, bisa diambil setelah yang bersangkutan membawa orangtuanya sekaligus memperlihatkan kelengkapan kendaraan, mulai dari STNK dan SIM.

Sementara itu, untuk orang dewasa harus membawa surat keterangan dari pihak RT, RW dimana ia tinggal.

“Pada umumnya kendaraan yang kita amankan ini, pengemudinya masih di bawah umur atau pelajar. Mereka harus membawa orangtua dan kelengkapan dokumen kendaraan, baru kita kembalikan,”  kata Nugroho.

Pada kesempatan yang sama, Nugroho juga mengimbau kepada setiap orangtua, agar bisa mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak salah bergaul. Apalagi, ikut-ikutan balap liar.

“Karena dampaknya tidak hanya pada dirinya saja. Namun ketika terjadi kecelakaan dan menabrak orang lain, maka otomatis banyak pihak yang dirugikan. Karena itu sangat penting pengawasan dari orang tua,” harapnya.

Sementara untuk knalpot brong, pihaknya juga menindaklanjuti ke bengkel tempat modifikasi ataupun yang menjualnya.

“Kami beri saran dan himbauan, apabila masih didapati tetap menjual atau memodifikasi knalpot brong, maka akan dilakukan penindakan terhadap penjualnya,” tegasnya.

Usai melakukan konferensi pers Kapolsekta Barelang bersama jajaran langsung memusnahkan knalpot brong dengan cara memotongnya menggunakan alat pemotong.

Ia berharap kedepan masyarakat Batam khususnya kaum remaja lebih menaati peraturan berlaku lintas, dan tidak melakukan aksi balap liar lagi.

Karena hal itu bisa membuat celaka baik pengendara itu sendiri maupun orang lain. (Ddh).

Exit mobile version