Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Tanjungpinang Kembangkan Potensi Wisata Sejarah dengan Penetapan Cagar Budaya Baru

Istana Kota Lama. (ft masmudekwawan)

Suasana pintu masuk Istana Kota Lama. foto diambil beberapa waktu lalu(ft masmudekwawan)

Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang terus berupaya melestarikan warisan budaya yang kaya di daerahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya resmi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa cagar budaya memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.

“Cagar budaya bukan hanya sekadar benda atau bangunan tua, tetapi juga merupakan cerminan identitas dan sejarah sebuah kota,” ujarnya saat membuka kegiatan pendaftaran ODCB dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim ahli cagar budaya, akademisi, hingga masyarakat. Mereka bersama-sama mengevaluasi sejumlah ODCB yang diajukan, seperti Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods/Bom Batu, dan Taman Kanak-Kanak Wanita KRIR/TK Mawar.

“Dengan penetapan cagar budaya baru, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya. Selain itu, cagar budaya juga dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah yang menarik,” tambah Nazri.

Muhammad Nazri juga menyampaikan bahwa cagar budaya di Tanjungpinang merupakan bukti sejarah yang penting, tidak hanya untuk pelestarian, tetapi juga memiliki potensi sebagai destinasi wisata sejarah dan religi.

“Cagar budaya ini sangat bernilai dan dapat dikembangkan menjadi objek wisata sejarah dan religi,” ujar Nazri saat membuka kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya (TACB), di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024).

Sejak 2019 hingga 2023, tim ahli cagar budaya telah menetapkan sejumlah cagar budaya, baik di tingkat kota maupun provinsi, termasuk yang ada di Pulau Penyengat yang kini berstatus cagar budaya nasional.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian situs bersejarah di Tanjungpinang,” tambahnya.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 96 cagar budaya (CB) yang telah ditetapkan di Tanjungpinang.

Rinciannya, 46 CB di Pulau Penyengat berstatus nasional, dan 45 CB di tingkat kota. Dari jumlah tersebut, 23 CB telah dinaikkan statusnya ke tingkat provinsi, sementara 5 CB di Pulau Penyengat tercatat dalam SK Wali Kota Tanjungpinang No. 541 Tahun 2023.

“Tahun ini, kami menargetkan penetapan lima objek diduga cagar budaya sebagai cagar budaya resmi. Objek-objek ini tersebar di wilayah Tanjungpinang dan sedang dalam evaluasi oleh tim ahli,” kata Wimmy.

 Kegiatan yang berlangsung 11-12 November 2024 ini dihadiri, kepala balai pelestarian kebudayaan wilayah IV, kepala dinas kebudayaan provinsi Kepri, para camat, akademisi, narasumber, serta tim ahli cagar budaya. (fji)

Exit mobile version