Lingga – Sidang kelima kasus investasi bodong dengan terdakwa mantan karyawan BNI Life berinisial SR kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kamis (2/10/2025).
Terdakwa SR, yang hadir dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Lingga, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan berjalan menunduk tanpa memberikan pernyataan.
Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, bersama Hakim Anggota Fauzan dan Amir, berlangsung terbuka untuk umum dan mendapat perhatian dari puluhan masyarakat yang hadir.
Sidang kelima ini direncanakan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan di jadwal berikutnya. (wan)

