Tanjungpinang, Lendoot.com – Seorang pria di Kota Tanjungpinang berinisial Ar ditangkap polisi.
Ar ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap teman perempuannya berinisial Sa yany sedang tidak sadarkan diri.
Peristiwa ini bermula ketika korban yang meminta Ar menjemputnya pada Rabu (27/4/2022) dini hari.
“Sekira pukul 03:00 WIB korban pulang kerja dan dijemput oleh saudara Ar. Saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman alkohol,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban, Rabu (4/5/2022).
Begitu sampai di rumah, korban yang dalam kondisi mabuk berat langsung tertidur. Saat terbangun, korban terkejut mendapatkan pakaian bagian bawahnya terbuka dan ada bekas telah berhubungan badan.
“Pada saat itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut terhadapnya,” ujar AKP Awal.
Aksi Ar terkuak pada Sabtu (30/4/2022) dini hari. Dimana Ar berusaha melakukan tindak persetubuhan terhadap korban.
“Saudara Ar berusaha untuk melakukan tindak persetubuhan terhadap korban, namun korban tidak mau. Dari situlah korban baru mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan sebelumnya adalah saudara Ar,” jelas AKP Awal.
Karena tidak terima, korban kemudian membuat laporab ke Polres Tanjungpinang.
Selanjutnya Ar dijemput oleh polisi di sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ar kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(*red)

