Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Sepanjang 2022, Imigrasi Karimun Terbitkan 11.324 Paspor Baru

Informasi yang paling dicari masyarakat sebelum mengurus dokumen perjalanan RI tersebut biasanya terkait biaya resmi pengurusan paspor. Hal ini tak mengherankan, mengingat pentingnya antisipasi risiko misinformasi dari pihak tak bertanggungjawab yang ingin mengambil keuntungan. “Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti lendoot.com kutip dari web imgirasi.goid, Rabu (7/6/2023).

Pengurusan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (ft dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menerbitkan sebanyak 11.324 Paspor Baru untuk masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Jumlah itu mengalami peningkatan signigikan,  pasalnya pada dua tahun belakangan pengurusan paspor alami penurunan akibat Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, kenaikan pengurusan paspor untuk wilayah Karimun, terjadi pasca kembali dibukanya jalur pelayaran Internasional yang sempat tutup selama Covid-19.

“Terhitung Mei peningkatan permohonan pembuatan paspor meningkat. Sampai Oktober, kami telah menerbitkan 11.324 paspor baru,” kata Sophian, Jumat (14/10/2022).

Ia mengatakan, untuk pelayanan pembuatan paspor pihaknya melayani sebanyak 60 orang pemohon perhari. Dan kuota pengajuan itu selalu penuh setiap harinya.

Sophian juga menjelaskan, untuk permohonan paspor masyarakat dapat lebih dulu melakukan pendaftaran secara Online melalui Mobile Paspor.

Akan tetapi pihak imigrasi memberlakukan program prioritas layanan prioritas bagi pemohon khusus, atau tanpa melalui pendaftaran online.

“Layanan khusus ini bagi pemohon disabilitas, ibu menyusui, manula yang usia lebih 60 tahun, balita dan orang sakit. Melalui layanan ini gak perlu daftar online. Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi dan kita dilayani,” katanya. (rko)

Exit mobile version