Tanjungpinang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, turut memberikan penjelasan atas polemik yang berkembang di ruang publik mengenai surat imbauan infak Rp1.000 per hari yang sempat viral.
Teguh menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk komunikasi persuasif pemerintah dalam mendorong kegiatan sosial keagamaan selama bulan Ramadan. Ia menekankan bahwa redaksi surat sudah jelas menyebutkan sifatnya sebagai imbauan, bukan instruksi yang mengikat.
“Ini adalah gerakan sukarela yang diselaraskan dengan semangat beramal di bulan suci Ramadan. Tidak ada kewajiban dan tidak ada target yang dipaksakan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Teguh, pemerintah memahami bahwa partisipasi dalam kegiatan infak merupakan ranah pribadi masing-masing individu. Karena itu, ajakan tersebut sepenuhnya bergantung pada kesadaran dan kerelaan warga.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi hanya dari potongan narasi yang beredar di media sosial. Pemerintah, katanya, selalu terbuka terhadap masukan dan kritik, namun berharap diskusi tetap dilakukan secara proporsional.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa semangat yang ingin dibangun melalui imbauan tersebut adalah kepedulian sosial dan kebersamaan. Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas, membantu sesama, serta menumbuhkan budaya berbagi di tengah masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap polemik yang muncul dapat diluruskan, sehingga esensi ajakan berbagi di bulan Ramadan tetap menjadi fokus utama.
Perihal Infak, Bersifat Ajakan dan Tidak Mengikat
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait ajakan infak Rp1.000 per hari yang dikaitkan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Bahkan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat ikut menegaskan, bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Perlu kami sampaikan bahwa ajakan infak tersebut bukan merupakan program wajib Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tidak bersifat memaksa. Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” tegas Zulhidayat, kemarin.
Ia menjelaskan, ajakan tersebut merupakan bentuk imbauan sosial yang bersifat sukarela, yang bertujuan mendorong kepedulian dan solidaritas sosial masyarakat, khususnya pada momentum Bulan Suci Ramadan, serta dikelola melalui lembaga resmi yang berwenang.
“Partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan masing-masing. Tidak ada sanksi, tekanan, ataupun kewajiban administratif yang dibebankan kepada masyarakat,” lanjutnya. (*/fji)

