Karimun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area bahu jalan kawasan Kolong, Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada Kamis (2/10/2025).
Penertiban ini dilakukan menanggapi keluhan masyarakat mengenai pedagang yang berjualan di bahu jalan, yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum.
Kabid Trantib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Karimun, Afwi, menyatakan bahwa ini adalah penertiban kali kedua di lokasi yang sama.
“Masyarakat mengeluhkan adanya pedagang sayur yang berjualan di bahu jalan. Karena dapat mengganggu pengguna jalan, kita turun menertibkannya,” ujar Afwi.
Penertiban Humanis, Akan Dilanjutkan Teguran Tertulis
Afwi menjelaskan, setelah penertiban pertama berupa teguran, pedagang tersebut sempat memindahkan lapaknya ke seberang jalan di atas saluran drainase, yang kembali memicu laporan masyarakat.
Penertiban kali ini tetap dilakukan secara humanis dengan memberikan pemahaman kepada pedagang. Namun, Afwi menegaskan bahwa jika pedagang masih kedapatan berjualan di lokasi terlarang, pihaknya akan memberikan pernyataan secara tertulis dan menetapkan tenggat waktu.
Pedagang tersebut beralasan terpaksa mencari lokasi ramai karena hasil panen yang melimpah (hampir 600 kg) dalam dua hari terakhir.
Afwi mengimbau seluruh pedagang agar mentaati peraturan dan tidak berjualan di area yang mengganggu ketertiban umum. “Kami imbau agar tidak berjualan di bahu jalan, pertama faktor keselamatan, lalu kenyamanan pengguna jalan lain. Jadi bisa membahayakan orang lain dan dia sendiri,” pungkasnya. (msa)

