Lingga, Lendoot.com – Satuan Lalu Lintas ( Sat Lantas ) Polres Lingga mengingatkan masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan-jalan raya.
Alasannya, moda transpotasi seperti sepeda listrik berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Lagi pula, sepeda listrik hanya diperbolehkan dikendarai di kawasan tertentu saja.
Belakangan ini di Kabupaten Lingga, khususnya di wilayah Kota Dabo Singkep, sudah banyak terdapat sepeda listrik yang berlalu-lalang di jalan raya. Bahkan, sebagian besar dikendarai oleh anak yang masih di bawah umur.
Untuk itu, Kasat Lantas Polres Lingga AKP Bakri mengatakan ada larangan lalu lintas sepeda listrik di jalan raya. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa upaya imbauan untuk itu.
“Salah satunya pada pihak yang menyewakan sepeda listrik, agar penggunaan sepeda listrik tersebut tidak kendarai di jalan raya. Kita khawatirkan dapat membahayakan bagi penggunanya terutama anak-anak,” kata Bakri.
Meski sepeda listrik dapat dikendarai di kawasan tertentu, namun para pengendara tetap wajib menggunakan helmet SNI, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal.
“Para pengendaranya juga tetap wajib menggunakan helm SNI. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal,” tegasnya. (amr)
Larangan tersebut dilakukam sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
“Saya meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan,” imbuhnya memgakhiri

