Karimun – Kapolres Karimun mewanti-wanti pesan ini kepada para personelnya yang bertugas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024, pada 27 November mendatang.
Pesan yang dialamatkan kepada 339 personel pengamanan 426 TPS yang tersebar di 14 kecamatan itu di antaranya, dilarang membawa senjata api (senpi).
“Setiap anggota yang melaksanakan PAM TPS dilarang membawa senpi,” tegas Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat memimpin apel pengamanan TPS dalam rangka Operasi Mantap Praja Seligi 2024, di Panggung Rakyat Putri Kemuning Coastal Area, kemarin sore.
Kapolres Karimun juga melarang personelnya memasuki TPS, kecuali diminta oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau dalam keadaan darurat.
Personel pengamanan TPS dilarang swafoto atau berfoto dengan Paslon dan atribut paslon atau partai peserta Pilkada 2024.
Selain itu, dilarang mempengaruhi pemilih dalan menentukan pilihannya. Dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak dan menurunkan citra TNI – Polri (miras dan memakai narkoba).
Dilarang meninggalkan lokasi TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara selesai. Selama pelaksanaan tugas pengamanan TPS wajib menggunakan seragam khusus Polri (PDL Two Tone). (msa)

