Karimun, Lendoot.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun musnahkan empat pucuk senjata api kedinasan berjenis Revolver Smith dan Wesson Kaliber 3,8 Mm.
Pemusnahan itu dilakukan karena kondisi senjata api tersebut sudah tidak dapat digunakan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dikubur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, Yogi Suhara mengatakan bahwa, senjata api yang dimusnahkan tersebut dinilai sudah dalam kondisi rusak berat.
“Ada empat pucuh yang dalam kondisi rusak berat yaitu Revolver Smith & Wesson kaliber 3.8 mm, kita musnahkan,” kata Yogi.
Ia mengatakan, senjata api tersebut merupakan senjata dinas petugas Rutan Karimun dalam pengamanan. Dan karena kondisi sejata api itu telah rusak, maka dilakukan pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan senjata api tersebut dilaksanakan oleh sembilan orang dari pihak Kepolisian dan disaksikan empat orang Petugas Rutan Karimun sebagai saksi-saksi,” ujar Yogi.
Ia mengatakan, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun, saat ini dihuni sebanyak 570 Warga Binaan.
Senjata itu digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Karimun. Saat ini, petugas Rutan telah dipersenjatai dengan 6 pucuk Shot Gun kal 12 Gauge, 10 pucuk Pepper Gun, 3 pucuk pistol P-3A kal 7.65 mm, 9 pucuk Pelontar Gas air mata, 4 pucuk Revolver Smith & Wesson kal 3.8 mm, dan 1 pucuk Steyr 1914 kal 6.5 mm. (rko)

