Batam, Lendoot.com – Ketuaang DPRD Kota Batam Nuryanto menilai maraknya peredaran rokok illegal di Kota Batam telah banyak merugikan negara karena tidak membayarkan pajaknya.
Untuk itu dengan tegas Nuryanto mendesak aparat penegak hukum (APH) agar memberantas peredaran rokok ilegal di Batam tersebut sehingga rokok produksi dalam negeri yang membayar pajak terlindungi.
Dia juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Batam, tersebut. Dia juga telah meminta komisi terkait di DPRD Kota Batam untuk menindaklanjuti hal ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Kami sudah menginstruksikan pimpinan dan anggota komisi terkait untuk bisa menindaklanjuti hal ini dalam RDPU bersama institusi terkait termasuk Bea Cukai dan aparat keamanan,” terang Politisi PDI Perjuangan ini
Selain itu, pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga meminta adanya semacam edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya dan dampaknya bagi kesehatan serta ancaman hukuman yang bakal dikenai jika melakukan penjualan maupun mengedarkan hingga mencoba menyelundupkan rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Langkah yang paling mudah dilakukan menurut saya adalah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tidak melakukan penjualan rokok tanpa cukai dengan bebas di masyarakat,” terangnya.
Mengingat, hal ini semua sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualnya dapat dikenai hukuman,” terangnya.
Pihaknya pun mengakui, sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, kiranya diperlukan regulasi yang berpihak pada sektor industri hasil tembakau (IHT). (*/ddh)

