Indragiri Hilir — Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil). Berbekal laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan privat (Direct Message) di media sosial Facebook, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah ruko salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni seorang perempuan pemilik salon berinisial WN, serta dua orang lainnya berinisial OT dan JN. Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi digital yang masuk pada Minggu, 7 Juni 2026. Informasi tersebut melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di salon milik WN.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Intelkam IPTU Abdullah Awang, S.Sos untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” jelas KOMPOL Bachtiar dalam keterangannya.
Penemuan Barang Bukti di Lokasi
Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya:
1 paket plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu
2 paket plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu
Mancis tanpa kepala dan sendok kertas
1 dompet kecil bermotif kotak-kotak
1 unit telepon genggam iPhone 13 warna putih
Ketiga orang yang berada di lokasi langsung dibawa ke Mapolsek Kateman guna menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan diduga kuat merupakan milik WN, sang pemilik salon.
Penerapan Pasal UU Baru 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, WN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Sementara itu, OT dan JN hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolsek Kateman menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memanfaatkan media sosial secara positif untuk melaporkan tindak pidana. Ia memastikan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
“Every informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas KOMPOL Bachtiar.
Sinergi yang cepat antara aduan masyarakat di media sosial dan respons taktis kepolisian ini diharapkan dapat terus mempersempit ruang gerak pelaku narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kateman.
Poin-Poin Perubahan (Edit Notes):
Koreksi Sudut Pandang: Mengubah kalimat “Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan…” menjadi sudut pandang orang ketiga (“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan…”) agar sesuai dengan standar teks berita/rilis pers resmi.
Struktur Keterbacaan: Memisahkan daftar barang bukti menggunakan format bullet points agar pembaca lebih mudah mencerna informasi teknis sitaan.
Penyempurnaan Istilah: Mengubah “pesan privat” menjadi diperjelas dengan istilah umum media sosial (Direct Message/DM), serta merapikan penulisan tanda baca pada gelar kepolisian.
Penekanan UU: Menebalkan referensi UU Nomor 1 Tahun 2026 karena ini merupakan dasar hukum baru yang sangat penting dalam detail kasus tersebut. (mhd)

