Batam – Pemerintah Kota Tanjungpinang berhasil meraih pengakuan bergengsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Rumah Promosi dan Kemasan Tengku Mandak resmi ditetapkan sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI).
Pengakuan ini menjadikan Tengku Mandak sebagai satu-satunya pusat perbelanjaan di Tanjungpinang yang mengantongi sertifikasi berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham RI, Brigjen (Pol) Arie Ardian Rishadi, di acara Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif di Mega Mall Batam, Selasa (18/11/2025). Sertifikat diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mewakili Wali Kota Lis Darmansyah.
Nilai Lebih bagi IKM Lokal
Kepala Disdagin Riany menyampaikan apresiasi atas pengakuan ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi ini memberikan dampak positif signifikan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Tanjungpinang.
“Sertifikat ini menegaskan bahwa produk-produk yang dipromosikan di Gedung Tengku Mandak sudah memiliki kejelasan asal-usul dan legalitas kekayaan intelektual. Ini memberi nilai lebih bagi pelaku IKM,” ujar Riany.
Kabid Perindustrian Disdagin Tanjungpinang, M. Endy Febri, menambahkan bahwa sertifikasi ini mencakup perlindungan merek, hak cipta, dan paten. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem perbelanjaan yang aman dan mencegah pelanggaran hak cipta.
“Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal. Semoga ini memacu pelaku IKM untuk lebih konsisten dalam mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” katanya.
Penetapan ini merupakan hasil penilaian DJKI terhadap pusat perbelanjaan yang memenuhi standar perlindungan kekayaan intelektual. (rst)

