Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya tengah mengintensifkan kajian untuk menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Kajian ini dilakukan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin seusai pelaksanaan Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).
Afifuddin menjelaskan usulan KPU nantinya akan disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah ketika pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu mulai bergulir.
“Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung di antaranya adalah penyelenggara,” kata Afifuddin.
Selain merespons putusan MK, KPU juga terus berupaya menggenjot pemanfaatan teknologi informasi yang dipandang lebih efisien dan hemat biaya dalam pelaksanaan pemilu.
Akademisi Dukung Pemisahan untuk Pilihan yang Lebih Matang
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan seminar nasional ini menjadi wadah bagi akademisi untuk menyumbangkan gagasan terkait pelaksanaan pemilu pasca-putusan MK.
Aan menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah ini berpotensi menjadi langkah perbaikan signifikan, terutama dalam kualitas pilihan pemilih.
“Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal, pertimbangannya lebih matang,” jelas Aan.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi kepemiluan yang akan direvisi, agar materi yang telah diuji oleh MK dibungkus dengan baik dan tidak menciptakan ketidakpastian hukum. (*/rsd)
Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudul KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

