Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Polres Karimun Musnahkan Shabu 2 Kg yang akan Dikirim ke Jambi

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat memusnahkan narkoba jenis sabu, pagi tadi. (ft humaspolreskarimun)

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat memusnahkan narkoba jenis sabu, beberapa waktu lalu. (ft humaspolreskarimun)

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sshabu seberat 2.048 gram atau setara 2 kilogram (Kg).

Pemusnahan dilakukan yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolres Karimun, Rabu (21/8/2024).

Shabu yang dimusnahkan merupakan tangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/30/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, per tanggal 30 Juli 2024. Tersangkanya berinisial ER dan MFN.

Shabu ini merupakan hasil dari pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun yang saat pemusnahan dihadiri Jerry Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun dan juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Karimun.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerjasama Kepolisian dan Bea Cukai,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa.

Rencananya shabu tersebut akan dibawa ke Provinsi Jambi. Modus pelaku yaitu mengambil narkoba asal Malaysia kemudian dicampakkan di perairan Karimun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” jelas Kapolres Karimun.

Inisial ER dan MFN tersebut juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (msa)

Exit mobile version