Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti 4390 Butir Ekstasi

Proses pemusnahan barang bukti ekstasi di Mapolres Karimun. (ist)

Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 4390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx, Jumat (19/8/2022).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 per tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung.

Pemusnahan ini juga dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022.

Tersangkanya inisial HI dan NN dengan tempat kejadian perkara salah satu hotel yang berada di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan. Karimun Kabupaten. Karimun Provinsi Kepri.

 Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau,  barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ungkap Tony Pantano.

Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 milia. (**/msa)

Exit mobile version