Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Polres Karimun Bersama Forkopimda dan Pengusaha Hiburan Malam Deklarasikan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Suasana deklarasi anti narkoba di tempat hiburan malam di Karimun yang digelar di Mapolres Karimun, pagi tadi. (ft humaspolreskarimun)

Suasana deklarasi anti narkoba di tempat hiburan malam di Karimun yang digelar di Mapolres Karimun, pagi tadi. (ft humaspolreskarimun)

Karimun — Empat pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun menyatakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Komitmen tersebut ditandai melalui Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Polres Karimun, Selasa (1/9/2026). Penandatanganan dilakukan oleh pengelola Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan, dengan disaksikan unsur Forkopimda Karimun, TNI, BNN, Bea Cukai, serta tokoh masyarakat.

Lewat deklarasi ini, para pengusaha THM berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum oleh Polri dan BNN, memastikan seluruh area usahanya bebas dari transaksi narkoba, menerapkan pengawasan internal, serta memberikan akses penuh bagi aparat jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata memperkuat pengawasan di lapangan.

“Deklarasi ini adalah komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun aman, tertib, dan bersih dari narkoba. Pengawasan butuh peran aktif pengusaha. Jika menemukan indikasi peredaran, segera laporkan ke kepolisian,” ujar Yunita.

Sinergi ini diharapkan dapat mengubah peran pelaku usaha THM dari sekadar objek pengawasan menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kabupaten Karimun. (msa)

Exit mobile version