Karimun, Lendoot.com – Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri bersama Kepolisian Resor Karimun gahalkan aksi penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram, Selasa (25/10/2022).
Sabu seberat 32 kilogram itu diduga diseludupkan dari negara Malaysia menggunakan speedboat dengan kecepatan tinggi. Penindakan itu dilakukan Tim Gabungan di sekitar perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur.
Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Kepri), Arief Ramadhan membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Betul (ada),” kata Arief, Jumat (28/10/2022).
Arief mengatakan, barang buktiberupa speed boat dan puluhan kilogram sabu igu telah diamankan di Mapolres Karimun.
Dari rilis diterima dari Polda Kepri, Satresnarkoba Polres Karimun gagalkan aksi penyeludupan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan penangkapan ini bermula atas kerjasama antara Satresnarkoba Polres Karimun bersama Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Penangkapan itu dilakukan pada 23.00 Wib di sekitar perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Karimun.
Pada penangkapan itu, selain narkoba, petugas juga amankan Speed Boat Fiber berwarna biru abu- abu mengapung di pinggir perairan.
Saat penangkapan itu, Nahkota Speed Boat melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Setelah dilakukan pencarian kurang lebih 2 jam, Tim tidak menemukan nahkoda dan memutuskan untuk menghentikan pencarian.
Dari hasil pengecekkan ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu di dalam kursi nahkoda yang sudah dimodifikasi. (rko)

