Karimun, Lendoot.com – Jajaran Kepolisian Resor Karimun melakukan pengawasan dan pemeriksaan obat- obatan pasca dikeluarkannya larangan sementara penjualan obat- obatan jenis sirop oleh Kemenkes RI.
Pengawasan dan pemeriksaan itu dilakukan di sejumlah Apotek dan toko obat wilayah Kabupaten Karimun, Peovinsi Kepulauan Riau.
Untuk temuan obat- obatan jenis sirop yang masih diperjual belikan, petugas meminta obat- obatan itu dapat disimpan untuk sementara hingga ada penetapan terbaru oleh Pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap obat-obatan jenis sirop yang dianggap mengandung bahan berbahaya.
“Ada 16 titik apotek dan toko obat yang kami telusuri. Masih ada ditemukan, dan kami berikan imbauan dan edukasi kepada penjual untuk tidak menjual untuk sementarq,” kata Arsyad, Jumat (21/10/2022).
Ia mengatakan, BPOM telah mengeluarkan untuk sebanyak 26 jenis obat yang sementara dilarang untuk dijual dan akan ditarik.
“Sampai saat ini, 206 anak sudah terkonfirmasi terserang penyakit ngangguan Ginjal Akut. Ini sebagai langkah pencegahan kita,” katanya.
Petugas memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Karimun. Dalam kegiatan ini, petugas masih menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan sirup bebas dan bebas terbatas kepada masyarakat.
“Setelah kita edukasi, mereka sudah langsung menyimpan dan tidak lagi menjual. Kemudian dari distributor juga kita minta untuk menarik obat-obatan tersebut,” Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.
Arsyad menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.
“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup,” tegasnya. (rko)

