Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

PN Natuna Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Efendi saat dijemput kelaurga dan kuasa hukum dari Posbakum dari Mapolres Natuna, siang tadi. (ft posbakumpnnatuna)

Efendi saat dijemput kelaiurganya dan kuasa hukum dari Posbakum dari Mapolres Natuna, siang tadi. (ft posbakumpnnatuna)

Natuna, Lendoot.com – Pengadilan Negeri (PN) Natuna menjatuhkan vonis bebas terhadap Efendi (47) terdakwa kasus pelecehan anak di bawah umur. Vonis bebas ini dibacakan majelis hakim, Kamis (30/5/2024) pekan lalu.

Sidang majelis Hakim PN Natuna dalam Perkara Pidana Nomor 2/ Pid Sus/ 2024/ PN- Ntn tersebut diketuai M Fauzi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Terdakwa Efendi. Sidang dibacakan dan diucapkan secara terbuka untuk umum.

JPU Kejaksaan Negeri Ranai melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu dengan membawa petikan putusan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terdakwa, Herlita Darmayanti Rajagukguk, sehari setelahnya langsung melakukan penjemputan terhadap terdakwa Efendi yang ditahan di ruang tahanan sementara Mapolres Natuna.

Kepada wartawan, Herlita mengatakan, berdasarkan surat Petikan Putusan PN Ranai Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Ntn, menyatakan terdakwa Efendi tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan pelecehan anak di bawah umur.

“Maka dari itu kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Natuna yang telah sangat bersikap objektif melakukan penilaian dan pertimbangan atas penanganan kasus pak Efendi ini,” ujar Herlita.

Herlita menyebutkan, pihaknya dari awal telah meyakini terdakwa Efendi tidak bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum

“Kami telah mengikuti 18 proses persidangan tanpa melakukan suatu pemberontakan apapun dalam hal ini, karena kami meyakini asa keadilan di Natuna khususnya di PN Natuna itu masih ada,” terangnya.

Herlita berharap, dari kasus yang menjerat Efendi dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih memperhatikan azas kepatutan dan kelayakan, serta dapat memulihkan hak-hak terdakwa.

“Jangan kita memaksakan sesuatu tindak pidana yang belum kita yakini bahwa si A, si B, atau si C itu adalah pelakunya. Kami bersyukur atas bebasnya pak Efendi, kebenaran telah dibuktikan dalam hal ini,” pungkas Herlita.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Efendi sempat ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Natuna pada 18 September 2023 silam atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Serasan. (*/fjamr)

Exit mobile version