Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Perumda Bumi Berazam Jaya mengambil langkah tegas untuk menata ulang kawasan Pasar Sore. Kebijakan ini diambil guna mengembalikan fungsi lahan parkir yang selama ini terpakai aktivitas jual beli, sekaligus mengoptimalkan aset pasar milik pemerintah yang masih banyak kosong.
Direktur Utama Perumda Bumi Berazam Jaya, Muhammad Mahsun, menjelaskan bahwa keberadaan pedagang di area parkir tersebut sejatinya bersifat sementara. Namun, seiring waktu, area tersebut berkembang tanpa penataan dan mulai mengganggu akses perparkiran, terutama saat hari libur dan hari besar.
Penataan ini didasari fakta lapangan bahwa gedung pasar resmi yang telah dibangun pemerintah justru belum dimanfaatkan maksimal oleh pedagang.
“Kami memiliki 157 lapak resmi, namun lebih dari 80 lapak masih kosong. Sangat disayangkan aset yang dibangun dengan anggaran besar ini tidak memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun pedagang,” ujar Mahsun, Sabtu (7/2/2026).
Rencananya, para pedagang akan direlokasi secara bertahap:
Pedagang Kering: Akan ditempatkan di Blok D.
Pedagang Blok B & C: Akan dikembalikan ke lapak resmi semula.
Verifikasi Ketat: Perumda hanya memberikan lapak kepada pedagang aktif guna menghindari praktik “jual-beli” atau sewa lapak oleh pihak ketiga.
Mahsun menilai kondisi fisik Pasar Sore saat ini kurang layak dan berpotensi merusak citra Karimun sebagai destinasi kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Malaysia dan Singapura. Selain itu, relokasi dilakukan untuk menghindari konflik waktu antara pedagang pagi dan sore.
Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Bumi Berazam Jaya, Fitrah Taufik, menambahkan bahwa selama delapan tahun terakhir tidak ada pungutan resmi (retribusi) di lahan parkir tersebut.
“Sesuai tata ruang, itu adalah area parkir. Jika ada pungutan selama ini, itu di luar kewenangan kami. Dengan relokasi ini, semua akan masuk dalam sistem retribusi resmi yang transparan,” kata Fitrah.
Perumda menargetkan kawasan parkir tersebut bersih dari aktivitas pasar pada 31 Maret 2026. Sosialisasi terus dilakukan, termasuk penerapan retribusi harian di lokasi baru yang disesuaikan dengan jenis dagangan:
Sayuran (Kering): Rp5.000/hari.
Ikan Asin/Buah: Rp12.000/hari.
Pedagang Basah: Rp15.000/hari.
Skema ini disamakan dengan tarif di Pasar Puan Maimun untuk menciptakan keadilan antarpedagang. Total terdapat sekitar 94 pedagang pasar sore yang akan diakomodasi dalam penataan ini. Perumda berkomitmen bahwa proses relokasi ini akan dilakukan secara humanis tanpa merugikan mata pencaharian pedagang. (rko)

