Batam, Lendoot.com – Pemko Batam bersama Pemprov Kepri resmi menandatangani komitmen bersama berupa memorundum of understandi (MoU) untuk mempercepat penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, disaksikan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Jefridin menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam upaya penertiban PSU. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama ini untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan transparan. “Dengan adanya pengawasan dari KPK, kita semakin terdorong untuk bekerja lebih baik,” ujarnya.
Komitmen bersama ini diharapkan dapat mendorong pengembang untuk lebih proaktif menyerahkan PSU kepada pemerintah. Pemerintah Provinsi Kepri juga akan berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Ini dalam upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kota Batam bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani komitmen bersama untuk percepatan penertiban PSU. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan bahwa komitmen bersama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kota Batam yang lebih baik.
“Kami berharap dengan adanya pengawasan dari KPK, proses penertiban PSU dapat berjalan lancar dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Kehadiran KPK dalam acara ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas korupsi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pengembang akan lebih patuh dalam menyerahkan PSU.
Jefridin, menjelaskan bahwa dengan adanya penertiban PSU, masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap fasilitas umum seperti jalan, air bersih, dan listrik. “Ini adalah bentuk pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Batam,” ujarnya.
Pemerintah berharap dengan adanya komitmen bersama ini, pengembang akan lebih bertanggung jawab dalam menyerahkan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kota Batam akan melakukan percepatan penertiban prasarana, sarana dan utilitas.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyerahan, pengelolaan dan pemanfataan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. (rst)

