Jakarta, Lendoot.com – Korlantas Polri telah resmi menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Peluncuran ini dilakukan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Dr Drs Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dalam rilis yang dikirim ke lendoot.com, salah satu syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah dengan memiliki SIM C biasa minimal satu tahun.
Penerbitan SIM C1 sudah dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain penerbitan SIM C1, Polri juga akan menerbitkan SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc, pada tahun depan.
“Ini penting ada perbedaan kompetensi dalam penerbitan SIM C, C1, dan C2 untuk memastikan keselamatan berkendara sesuai dengan kapasitas mesin yang digunakan,” tegas Kepala Korlantas Polri, dalam rilis yang diterima media ini. (*/rsd)

