Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemko Tanjungpinang Tunggu Arahan Pusat

PPPK di Pemko Tanjungpinang saat di sebuah acara, belum lama ini. (ft humaspemkotanjungpinang)

Foto iliustrasi Pegawai. Tampak PPPK di Pemko Tanjungpinang saat di sebuah acara, belum lama ini. (ft humaspemkotanjungpinang)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sedang menyiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Calon peserta sudah mulai melengkapi dokumen administrasi seperti SKCK dan pemeriksaan kesehatan, namun jadwal pelantikan masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa proses ini mendahului pemberkasan. Dari sekitar 1.200 calon yang diusulkan, semuanya telah disetujui oleh pusat. Pemko saat ini hanya menunggu arahan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Yang jelas, kami sudah siap karena semua data sudah ada di database,” ujarnya pada Senin (15/9/2025).

Gaji dan Mekanisme Pengangkatan

Terkait jam kerja, PPPK paruh waktu akan mengikuti jadwal normal, sementara penggajiannya disesuaikan dengan anggaran APBD. Berbeda dengan PPPK full time yang gajinya ditanggung negara, gaji PPPK paruh waktu masih ditanggung oleh Pemko. Gaji ini akan berjenjang sesuai dengan tingkat pendidikan, mulai dari SMA, D3, hingga S1, sama seperti penggajian honorer sebelumnya.

“Kalau pegawai yang berstatus full time baru mendapatkan gaji dari negara,” tambah Zulhidayat.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ditujukan bagi Non-ASN yang terdata dalam basis data BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang belum terdata di BKN namun pernah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.

Zulhidayat mengimbau Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 untuk segera menyiapkan dokumen pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, sambil menunggu SK penetapan resmi dari MenPAN-RB dan pengumuman resmi. (fji)

Exit mobile version