Kepri, Lendoot.com – Tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Kepri turun. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 7,50 saat sebelum pandemic menjadi 6,80 persen pada Agustus 2023.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri yang dirilis, Senin (6/11/2023), penurunan TPT Kepri sebesar 1,43 persen poin dibandingkan Agustus 2022, yakni 8,23 persen.
Penurunan ini merupakan yang terbesar kedua se-Indonesia pada periode 2022-2023 setelah Bali yang turun 2,11 persen poin.
Dari 1,592 juta penduduk usia kerja di Kepri, 1,094 juta orang di antaranya merupakan Angkatan Kerja (AK), sedangkan 498,7 ribu merupakan Bukan Angkatan Kerja (BAK).
Dari AK tersebut, 1,019 juta orang di antaranya bekerja dan 74 ribu orang miskin. Dengan rincian 825,5 ribu orang pekerja penuh, 144,9 ribu orang pekerja paruh waktu, dan 48,8 ribu orang setengah penganggur.
Lapangan pekerjaan yang menyerap pekerja terbesar adalah Industri Pengolahan sebanyak 257 ribu orang. Sedangkan lapangan pekerjaan yang menyerap pekerja terkecil adalah Jasa Keuangan sebanyak 12,8 ribu orang.
Di tingkat Kabupaten/Kota, lima Kabupaten/Kota di Kepri mengalami penurunan TPT. Hanya Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengalami peningkatan TPT. Penurunan TPT periode 2022-2023 terbesar di Kepulauan Riau terjadi di Kabupaten Bintan, yaitu 1,48 persen poin. Sementara itu TPT tertinggi tercatat di Kota Batam sebesar 8,14 persen dan TPT terendah di Kabupaten Kep Anambas sebesar 2,55 persen.
Gubernur Ansar Ahmad, menilai penurunan TPT Kepri merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah berupaya keras memulihkan perekonomian dan ketenagakerjaan pasca pandemi.
“Penurunan TPT Kepri ini tentu menjadi kabar baik bagi kita semua. Ini menunjukkan bahwa kita telah berhasil mengatasi dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemulihan ini, baik pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, maupun masyarakat,” ujar Ansar dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023). (amr)

