Karimun, Lendoot.com – Pemprov Kepri memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kepada 31.556 nelayan yang di seluruh kabupaten dan kota.
Program yang dimulai sejak 2021 ini memberikan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp4,9 miliar kepada 124 nelayan yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Selain itu, anak-anak dari nelayan yang meninggal juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan. “Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan dan keluarganya dapat merasa lebih tenang dan aman,” ujar Ansar.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga beasiswa bagi anak-anak nelayan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keluarga mereka.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa ke depannya, program serupa akan diperluas untuk pekerja rentan lainnya seperti petani dan pedagang kecil. “Kami berharap program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Ansar.
Pada 2024 ini, Pemprov Kepri akan kembali menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.944 nelayan, terbagi 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.
“Yang diberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah nelayan yang bekerja mandiri. Sedangkan nelayan yang berstatus pekerja dibayarkan oleh pemilik usaha,” terang Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM saat kunjungan kerja di Kabupaten Karimun, Rabu (4/9/2024).
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sujana Ahmad menjelaskan, di tahun 2024 ini pihaknya telah menyalurkan santunan kepada 124 nelayan.
Dengan rincian, santunan jaminan kematian kepada 102 nelayan, pengobatan karena kecelakaan kerja 20 orang, dan beasiswa berjumlah 4 orang anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Total jumlah santunan yang telah diberikan berjumlah Rp4,9 miliar,” terang Ahmad Sujana.
Pekerja rentan dimaksud adalah mekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
“Pola pembayaran iuran untuk pekerja lain selain nelayan bisa jadi diterapkan oleh kabupaten/kota. Sedangkan untuk nelayan ditanggung oleh Pemprov Kepri,” terang Gubernur. (*/rsd)

