Tanjungpinang — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sejumlah situs daring yang mengatasnamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 adalah hoaks.
Situs-situs palsu yang beredar di masyarakat tersebut di antaranya:
[https://sd.spmbkepri.com](https://sd.spmbkepri.com)[https://smp.spmbkepri.com](https://smp.spmbkepri.com)[https://sma.spmbkepri.com](https://sma.spmbkepri.com)
Pemerintah memastikan ketiga alamat tersebut bukan merupakan domain resmi Pemko Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Dinas Pendidikan. Situs-situs tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan sistem pendaftaran murid baru yang sah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan bahwa keberadaan situs palsu ini sangat berbahaya. Selain berpotensi menyebarkan informasi yang salah, situs tersebut berpeluang besar menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tautan pendaftaran murid baru yang menggunakan domain
spmbkepri.comadalah hoaks dan menyesatkan. Situs tersebut tidak dikelola oleh pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum sebagai sistem penerimaan murid baru,” tegas Teguh, Rabu (3/6/2026).
Teguh menambahkan, seluruh proses pendaftaran murid baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA Tahun Ajaran 2026/2027 hanya dilakukan melalui portal resmi pemerintah. Informasi valid akan diumumkan secara terbuka melalui akun dan situs web resmi instansi terkait.
“Segala informasi resmi terkait SPMB hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, baik website maupun media sosial yang terverifikasi. Jika tidak berasal dari sumber tersebut, maka dapat dipastikan informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Himbauan untuk Orang Tua Calon Peserta Didik
Menyikapi maraknya situs hoaks ini, Kadiskominfo Tanjungpinang menyampaikan himbauan khusus kepada masyarakat, terutama orang tua dan wali calon peserta didik, agar lebih berhati-hati menjelang masa pendaftaran sekolah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Jangan membuka, apalagi mengisi data pribadi anak pada situs yang tidak jelas asal-usulnya,” kata Teguh.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data sensitif, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai rapor, dan dokumen penting lainnya.
“Pastikan informasi diperoleh langsung dari akun resmi Pemko Tanjungpinang dan Dinas Pendidikan. Bila ragu, silakan datang langsung atau menghubungi instansi terkait,” tambahnya.
Langkah Pemblokiran oleh Pemerintah
Sebagai langkah tegas, Pemko Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan otoritas pusat untuk memutus akses situs-situs ilegal tersebut.
“Kita telah melaporkan tautan hoaks tadi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran. Semoga dalam waktu 1 x 24 jam laporan sudah ditindaklanjuti,” pungkas Teguh.
Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan informasi publik serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan digital di sektor pendidikan. Masyarakat diharapkan tetap cermat, tidak tergesa-gesa, dan selalu memastikan keabsahan informasi demi kelancaran serta keamanan proses pendidikan anak-anak di Kota Tanjungpinang.(fji)

