Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Pemkab Natuna Tata Ulang Tenaga Non-ASN, Fokus pada PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya. (ft kominfonatuna)

Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya. (ft kominfonatuna)

Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna terus berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN untuk mewujudkan pengelolaan kepegawaian yang lebih efektif dan efisien. Proses verifikasi data tenaga non-ASN telah selesai dilakukan, dan saat ini pemerintah daerah tengah fokus pada pengalihan status tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan dinyatakan lulus akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. “Kami berharap dengan adanya PPPK paruh waktu, kualitas pelayanan publik di Natuna dapat semakin meningkat,” ujar Alim.

Dalam proses penataan tenaga non-ASN, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti belum terdaftarnya sebagian tenaga non-ASN dalam database dan belum jelasnya status tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun belum lulus.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkab Natuna terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya BKN, Kemenpan-RB, dan Kemendagri. “Kami berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian terkait kebijakan pengelolaan tenaga non-ASN, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tambah Alim.

 Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Targetnya, pada tahun 2025 seluruh tenaga non-ASN di Natuna telah memiliki status yang jelas, baik sebagai PPPK, ASN, atau tenaga kontrak. (*/put)

Exit mobile version