Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Pemerintah dan DPR Pastikan Dua Hal Terkait Nasib Pegawai Non-ASN

Ilustrasi pengawai honorer atau pegawai non-ASN di Pemkab Karimun. Foto diambil beberapa waktu lalu di Halaman Kantor Bupati. (dok lendoot)

Ilustrasi pengawai honorer atau pegawai non-ASN di Pemkab Karimun. Foto diambil beberapa waktu lalu di Halaman Kantor Bupati. (dok lendoot)

Jakarta – Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan mengenai penyelesaian tenaga atau pegawai non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Dalam UU No. 5/2014 dan PP nomor 49/2018 disebutkan, bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni di Jakarta, kemarin mengatakan setelah didata terjadi pembengkakan jumlah pegawai non-ASN tersebut.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar Alex seperti lendoot.com kutip dari natunatoday-pikiranrakyat.com, Sabtu (8/7/2023).

Alex mengatakan bahwa perintah Presiden jelas, yakni dengan cara mencari jalan tengah,”jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujarnya.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi terus dirumuskan oleh pihak pemerintah. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” ujar Alex. (rsd)

Exit mobile version