Karimun, Lendoot.com – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang nekat memposting hasil curian sepeda motornya di akun media sosial facebook (FB) di Forum Jual Beli (FJB), tertangkap.
Pelaku ranmor itu berinisial MF (18) dan Z (17) ditangkap di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/3/2023). Keduanya kini mendekam di sel Polsek Tebing Polres Karimun Polda Kepri.
Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan dua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing per 26 Maret 2023.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/3/2023) di Masjid Al-Falah Teluk Uma RT 002 RW 007 Kel. Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, sekira pukul 04.50 WIB.
Pelapor atau korban atas nama T Azmi (36) yang tinggal di Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma untuk Salat Subuh. Sepeda motor merk Yamaha Jupiter BP 4953 BE itu diparkir di halaman masjid.
Sekira pukul 05.00WIB, usai salat korban ingin pulang seketika melihat sepeda motor miliknya tidak ada atau hilang. Kemudian mencari di sekitaran masjid tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebing membuahkan hasil. Melalui postingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting satu unit sepeda motor Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah.
Dari postingan tersebut lah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tempat postingan dan terlihat seperti lapangan dan Unit Reskrim melakukann pencarian di Lapangan Sepak Bola Pamak, Alor Jongkong.
Saat di Seputaran Parit Lapis terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor membenarkan sepeda motor tersebut milik pelapor.
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial MF yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan selanjutnya setelah di lakukan interogasi terhadap MF bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor Jupiter bersama Z.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Z di rumahnya di Sungai Pasir Meral. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp6 juta.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” jelas M Jaiz. (msa)

