Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna bersiap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia mulai Agustus hingga Oktober 2026. Sebagai langkah awal, Pemkab Natuna mengikuti Sosialisasi Opini Ombudsman Republik Indonesia yang digelar secara daring oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (30/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna diwakili Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto, S.E., yang mengikuti sosialisasi melalui Zoom Meeting dari Ruang Zoom Lantai II Kantor Bupati Natuna.
Sosialisasi diikuti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi penyelenggara pelayanan publik di Kepulauan Riau.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi penilaian maladministrasi yang mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam sambutan Gubernur Kepulauan Riau yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si., ditegaskan bahwa Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar lembaga pengawas.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, adil, pasti, dan manusiawi.
“Pelayanan publik adalah wajah negara. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik maladministrasi dalam bentuk apa pun. Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penilaian maladministrasi tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., M.H., yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan Ombudsman RI.
Menurutnya, seluruh penyelenggara pelayanan publik diminta menyiapkan data dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penilaian yang akan berlangsung mulai Agustus hingga Oktober 2026.
Syafrida mengungkapkan, hasil penilaian tahun sebelumnya menunjukkan Provinsi Kepulauan Riau telah meraih predikat baik.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang berada pada kategori cukup sehingga perlu melakukan pembenahan untuk meningkatkan capaian pada tahun ini.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh dilakukan hanya menjelang proses penilaian.
“Pelayanan publik harus menjadi budaya kerja yang dilakukan secara konsisten. Di tengah tantangan fiskal, pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (Rap)

