Batam, Lendoot.com – Ombudsman Provinsi Kepri masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran (TA) 2022.
Ada dua laporan terhadap sekolah, yakni SMAN 1 Batam dan SMKN 3 Batam, masih membuka pendaftaran meski Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah selesai.
Praktik titip-menitip siswa ini diungkapkan Ombudsman dilakukan oknum pejabat, LSM (lembaga swadaya masyarakat), dan Anggota DPRD.
“Oknum pejabat, LSM, dan Anggota Dewan. Mereka menginginkan data siswa yang dititipkan itu diterima di sekolah tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, belum lama ini.
Para oknum ini mendesak Disdik Kepri menerbitkan surat Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) sekolah.
Lagat menuturkan, penerbitan surat penambahan RDT juga melampaui wewenang karena Pemda dilarang menambah Rombel dan ruang kelas baru.
Dampaknya, satu ruang kelas pun diisi oleh 40-56 siswa melebihi kapasitas yang seharusnya.
“Ini bertentangan dengan Permendikbud 22 Tahun 2016, diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas,” tuturnya.
Lagat menerangkan, jumlah siswa yang berlebih akan menyebabkan kegiatan belajar mengajar tidak efektif.
Selain itu, distribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan berlebih di dua sekolah tersebut.
“Ini akan menguntungkan sekolah itu dengan penerimaan BOS, semakin banyak siswa yang diterima maka semakin banyak BOS diterima sekolah tersebut,” terangnya.
Lagat pun mengusulkan agar Mendikbud Nadiem Makarim tidak mencairkan dana BOS sekolah yang melebihi kapasitas.
“Seharusnya Mendikbud membuat aturan tidak akan membayarkan BOS jika melebihi 36 siswa per Rombel,” tambahnya. (ddh)

