Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik di Kecamatan Sekupang serta berdiskusi dengan sejumlah kelurahan di wilayah tersebut, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan tertib, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyoroti sejumlah aspek pelayanan yang dinilai masih perlu pembenahan, mulai dari fasilitas ruang tunggu hingga sistem antrean pelayanan masyarakat.Menurutnya, kondisi ruang tunggu pelayanan di Kantor Kecamatan Sekupang masih relatif terbatas dan sempit sehingga perlu dilakukan penataan ulang maupun perluasan area agar masyarakat merasa lebih nyaman saat mengurus administrasi.
Selain itu, Ombudsman Kepri juga memberikan beberapa catatan penting terkait keamanan dan ketertiban pelayanan, di antaranya perlunya petugas khusus di pintu masuk dan keluar untuk membantu mengarahkan masyarakat agar alur pelayanan lebih tertib dan tidak menimbulkan kebingungan.
Ombudsman juga menyoroti sistem antrean yang dinilai belum maksimal karena masih diatur secara mandiri oleh masyarakat. Untuk itu, pihak kecamatan diminta membenahi mekanisme nomor antrean agar lebih teratur dan profesional.
Tak hanya itu, penggunaan pintu model engsel buka-tutup juga disarankan untuk diganti dengan sistem yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan.
Papan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta struktur organisasi pelayanan yang terpajang di kantor pelayanan pun diminta segera diperbarui sesuai ketentuan terbaru agar tidak membingungkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Lagat Siadari juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi risiko hukum yang dihadapi aparatur kecamatan dan kelurahan terkait permintaan penerbitan dokumen yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan maupun kelurahan tidak diperbolehkan menerbitkan surat keterangan di luar kewenangannya, seperti Surat Keterangan Beda Nama (Sukeb) maupun dokumen lain yang tidak memiliki dasar administrasi resmi.
“Jika terdapat perbedaan data identitas pada sertifikat tanah, masyarakat harus diarahkan untuk melakukan pembetulan data langsung ke Disdukcapil sebagai instansi yang berwenang,” tegasnya.
Ombudsman Kepri juga memberikan solusi terhadap proses klarifikasi dokumen yang membutuhkan kehadiran saksi atau ahli waris yang berada di luar daerah.
Menurutnya, proses verifikasi dapat dilakukan secara daring melalui zoom meeting dengan catatan seluruh proses wajib direkam sebagai bukti otentik apabila di kemudian hari terjadi sengketa hukum.
Selain pelayanan administrasi, Ombudsman Kepri turut memantau proses transisi pendataan bantuan sosial melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak 2025.
Masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian bahwa proses verifikasi data penerima bantuan dilakukan secara objektif, transparan, dan diperbarui secara berkala setiap bulan.Ombudsman Kepri juga menyoroti sejumlah persoalan layanan dasar masyarakat, seperti distribusi air bersih di kawasan Perumahan Taman Sari Hijau dan persoalan pengangkutan sampah.
Dalam hal ini, Ombudsman mengapresiasi langkah cepat pihak kecamatan yang telah berkoordinasi dengan SPAM untuk pengiriman bantuan air bersih menggunakan mobil tangki serta membangun koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Ombudsman Kepri dalam melakukan pengawasan rutin guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam setiap pelayanan publik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. (Rap)

