Karimun, Lendoot.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) atau maling uang rakyat di salah satu dinas di Pemkab Karimun kembali menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menggelar ekspose kasus tersebut, Senin (21/10/2024).
Pengembangan proses penyidikan Tipikor mengarah pada pengelolaan anggaran belanja bahan bakar, pelumas dan pemeliharaan peralatan mesin.
“Hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir sebanyak lebih kurang Rp450 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priambudi didampingi Kasipidsus Priandi Firdaus, serta Kasiintel Rezi Dharmawan di depan wartawan.
Priyambudi mengatakan, kerugian negara tersebut masih menunggu penyelesaiaan perhitungan auditor di Kejaksaan Tinggi Kepri. Setelah itu, baru dillakukan pengumuman penetapan tersangka.
“Pastinya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 saksi, serta pengumpulan alat bukti. Termasuk penghitungan sementara kerugian negara,” papar Priyambudi. (msa)

