Karimun, lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perikanan melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di beberapa lembaga penyalur BBM kapal nelayan seperti SPBU KOMPAK PT APMS Yanuar Yahya Nati Kecamatan Meral.
Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karimun nomor: 540/DISKOPP-ESDM/IV/974/2022, tentang pengendalian penyaluran BBM bersubsidi, guna menghindari terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar.
Melalui Polisi khususnya, Dinas Perikanan memberikan sosialisasi dan mengawasi, serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan kapal nelayan yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar.
Petugas pengawas penyaluran BBM bersubsidi jenis solar, Zulfadhli MS mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah nelayan kecil yang belum melengkapi dokumen perizinan tanda daftar kapal perikanan.
Meski demikian, pihaknya pengawas masih memberikan dispensasi pada saat pengisian bbm tersebut.
“Untuk trip ini kami masi memberikan dispensasi kepada nelayan tersebut,” ungkap Zulfadhli MS pada, Senin (20/6/2022).
Zulfadhli meminta kapal nelayan itu untuk segera melengkapi dokumen perizinan, hal ini agar tanda daftar kapal perikanan (TDKP) terdaftar di instansi terkait, guna melengkapi persyaratan dalam pengajuan surat rekomendasi pengisian BBM jenis solar.
“Kami berharap bagi para nelayan kecil agar dapat melengkapi TDKP di instansi terkait untuk melengkapi persyaratan dalam pengajuan surat rekomendasi pengisian BBM jenis solar,” tutupnya. (moy)

