Natuna – Kabupaten Natuna dihadapkan dengan tantangan fiskal yang cukup berat pada Tahun Anggaran 2026. Sebagai daerah perbatasan sekaligus penghasil minyak dan gas bumi nasional, Natuna saat ini harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) secara nasional.
Penurunan DBH yang diperkirakan mencapai sekitar 53 persen dibanding tahun 2025 memberikan dampak besar terhadap struktur keuangan daerah.
Kondisi tersebut terjadi seiring kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.Bagi Natuna, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena APBD daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat dan provinsi.
Dari total APBD Natuna tahun 2026 sebesar Rp1,048 triliun, sekitar 87,08 persen masih berasal dari dana transfer, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada pada kisaran 12,92 persen.
Sebagai daerah penghasil migas, Natuna memiliki kontribusi strategis terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran secara ketat agar pelayanan publik tetap berjalan.
Sebagian besar anggaran daerah saat ini juga telah terikat pada berbagai belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, pelayanan BLUD, dana kapitasi, hingga mandatory spending lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menghadapi penurunan DBH, Pemerintah Kabupaten Natuna juga masih menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga yang berasal dari sisa kewajiban tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan laporan keuangan daerah, total kewajiban yang sempat tercatat mencapai Rp186,6 miliar.Pemerintah daerah sepanjang tahun 2025 telah melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian fiskal guna menjaga stabilitas keuangan daerah.
Langkah tersebut meliputi pengendalian belanja, penyesuaian program kegiatan, hingga penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berhasil menyelesaikan pembayaran kewajiban sebesar Rp149,5 miliar secara bertahap.
Namun tekanan fiskal masih berlanjut akibat penundaan penyaluran kurang bayar DBH dan penyesuaian transfer DBH pada akhir tahun 2025 yang turut mempengaruhi arus kas daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kurang bayar DBH yang menjadi hak Kabupaten Natuna mencapai Rp96,1 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp45,2 miliar dan kurang bayar tahun 2024 sebesar Rp50,9 miliar.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna tetap berupaya menjaga pelayanan dasar masyarakat agar tetap berjalan optimal.
Pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan obat-obatan, tenaga kontrak, serta pelayanan publik lainnya tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Tekanan fiskal yang terjadi juga berdampak terhadap pembangunan daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat. Sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan strategis daerah harus dilakukan penyesuaian maupun penjadwalan ulang agar pemerintah tetap dapat menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan stabilitas keuangan daerah.
Perlambatan belanja pemerintah daerah turut dirasakan pelaku usaha lokal, UMKM, jasa konstruksi, toko material, hingga sektor transportasi yang selama ini bergantung terhadap aktivitas ekonomi daerah.
Sebagai wilayah perbatasan negara yang memiliki posisi strategis nasional, Natuna berharap dukungan pemerintah pusat terus diberikan guna membantu menjaga stabilitas fiskal daerah, mendukung pembangunan kawasan perbatasan, serta menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat di wilayah terdepan Indonesia. (Tim)

