Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Masyarakat Pasir Panjang Sambut Baik Langkah Pemkab Karimun ke Kementerian LH terkait Pemutihan Hutan Lindung

Bupati Aunur Rafiq saat menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat Pasir Panjang, beberapa hari lalu. (ft basar)

Bupati Aunur Rafiq saat menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat Pasir Panjang, beberapa hari lalu. (ft basar)

Karimun, Lendoot.com – Masyarakat Pasir Panjang menyambut baik langkah pemerintah daerah terkait permasalahan konsesi lahan PT Karimun Granite (PT KG) terkait langkah awal menghadap ke kementerian lingkungan hidup (LH).

“Kami menyambut baik progress tahapan dari Pemkab dan Pemprov melalui dinas terkait yang akan menghadap ke kementrian LH terkait pemutihan lahan dari hutan lindung,” ujar Praktisi Hukum Basar Noviardi Sitorus yang warga merupakan Warga Pasir Panjang, Kamis (4/7/2024).

Basar mengatakan, masyarakat Pasir Panjang khususnya menaruh harapan besar terhadap langkah pemerintah tersebut. “Dan kita akan tetap mengawal bersama, bang,” tegasnya.

Beberapa hari sebelumnya, perwakilan masyarakat Pasir Panjang sudah menggelar pertemuan dengan Bupati Aunur Rafiq di kediaman dinas bupati. Pertemuan ini membahas langkah solusi yang sebelumnya disuarakan masyarakat dalam aksi unjuk rasa ke PT KG, khususnya terkait konsesi lahan perusahaan tambang tersebut.

Latar belakang unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan warga Pasir Panjang ke PT Karimun Granite (PT KG), awal Mei lalu itu salah satunya terkait kewajiban pemegang IUP (izin usaha pertambangan) PT KG dinilai telah mengangkangi aturan, khususnya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini jelas telah diatur dalam pasal 108 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang lebih lanjut pelaksanaannya diakomodir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,” papar Basar saat itu.

Basar yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan pemegang IUP diwajibkan untuk membuat Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disusun malalui dokumen Rencana Induk Pertambangan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan terlebih dahulu melaksanakan social mapping.

“Kenyataannya, selama ini implelentasinya masih sangat jauh dari harapan. Inilah yang menyebabkan warga sekitar perusahaan marah,” jelasnya.

Basar Noviardi Sitorus  juga menjelaskan pemegang IUP yang tidak menjalankan kewajibannya salah satunya program PPM sendiri dapat dikenakan sanksi administrative. “Bahkan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan oleh kementrian sebagaimana diatur dalam pasal 152 ayat 1 dan 2 UU Minerba,” tuturnya.

Bagi masyarakat sekitar perusahaan, kompensasi dari perusahaan merupakan hak mutlak masyarakat terdampak aktivitas tambang sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 145 ayat (1) UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Rabu (3/7/2024) kemarin, Bupati Karimun Aunur Rafiq juga mengambil langkah dengan menggelar zoom meeting membahas pengusahaan lahan PT Karimun Granite di wilayah Pasir Panjang tersebut. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Karimun.

Poin penting yang dibahas di antarnaya status konsesi lahan PT Karimun Granite. Permasalahan yang belum terselesaikan terkait dengan konsesi dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menjamin kelancaran operasional perusahaan sekaligus melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat local.

Rapat dihadiri perwakilan PT Karimun Granite, pejabat pemerintah terkait.

Rapat menghasilkan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi terkini terkait konsesi lahan PT Karimun Granite, identifikasi potensi masalah atau tantangan, Pengembangan rencana aksi untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kelangsungan operasi perusahaan.

Secara umum, kata Bupati Aunur Rafiq, zoom meeting tersebut merupakan langkah produktif untuk memastikan kelancaran operasional PT Karimun Granite.

“Ini sekaligus untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal,” ujar Bupati Aunur Rafiq.

Secara umum belum ada informasi tambahan atau rincian tentang pertemuan tersebut karena media tidak mendapat akses di rapat tersebut. (msa)

Exit mobile version