NATUNA – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Natuna masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Dari sekitar 24 ribu kendaraan yang tercatat, baru sekitar 6.500 kendaraan yang telah membayar pajak, atau berkisar 27 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Marzuki, SH, saat menyambangi kantor UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Natuna, Senin (12/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Marzuki mengapresiasi upaya Samsat Natuna yang aktif turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Namun, menurutnya, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
“Saya apresiasi UPT Samsat Kepri di Natuna dalam menggenjot pendapatan daerah, terutama dengan turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor,” ujar Marzuki.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Samsat, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Natuna saat ini masih berada di kisaran 30 persen.
Artinya, masih terdapat potensi besar yang perlu ditelusuri dan dioptimalkan. Meski demikian, penyebab belum dibayarkannya pajak oleh sebagian pemilik kendaraan perlu dipastikan melalui data Samsat, termasuk kemungkinan adanya kendala ekonomi maupun persoalan administrasi.
Marzuki menilai, peningkatan kepatuhan pajak tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi. Dukungan pemerintah daerah dan kepolisian juga diperlukan agar masyarakat semakin memahami kewajibannya sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.
“Saya berharap ada bantuan dari pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Natuna, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan razia atau sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa taat pajak,” katanya.
Menurut Marzuki, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber penerimaan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, kesadaran membayar pajak perlu dibangun dengan pendekatan yang tepat, disertai pengawasan dan kemudahan pelayanan.
Pemutihan Pajak Masih Bisa Dimanfaatkan
Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, masyarakat Natuna juga masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat memanfaatkan program tersebut, termasuk melalui imbauan kepada aparatur pemerintah.
Menurutnya, program pemutihan dapat menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan dapat mendatangi atau menghubungi Samsat Natuna untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, manfaat, serta batas waktu program pemutihan.
Ekonomi Masyarakat Turut Menjadi Pertimbangan
Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat turut memengaruhi kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, kondisi ekonomi Natuna yang sedang menghadapi tekanan, sebagaimana turut disinggung dalam pembahasan kondisi daerah, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
“Dengan keadaan ekonomi Natuna pada saat ini, itu punya pengaruh juga pada pendapatan masyarakat kita sehingga tentunya berpengaruh pada keinginan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka,” ujar Alpiuzzamari.
Menurutnya, pihak Samsat telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut antara lain melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sosialisasi kepada masyarakat, serta dorongan kepada aparatur pemerintah agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang tersedia.
Selain itu, Samsat Natuna juga telah menggelar forum konsultasi publik dengan melibatkan kepala desa dan pelaku usaha jual beli kendaraan untuk membahas persoalan perpajakan kendaraan bermotor.
Alpiuzzamari menambahkan, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor yang masuk ke Kabupaten Natuna sejak awal tahun hingga saat wawancara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Penerimaan tersebut menjadi salah satu bagian dari pendapatan daerah yang dapat diperkuat melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Di tengah upaya tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan langkah sosialisasi dan pelayanan benar-benar menjangkau masyarakat, sekaligus memperoleh gambaran yang lebih terperinci mengenai status kendaraan yang belum membayar pajak.
Dengan demikian, kebijakan peningkatan kepatuhan dapat disusun berdasarkan data yang akurat, mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan kepolisian secara proporsional. (Rap)

