Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Mantan Kades Parit BM Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Tersangka BM menggunakan anggaran dana desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk. Diduga DD dan ADD dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti, dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Ilustrasi Kades Korupsi Dana Desa. (ilustrasi newsurban)

Karimun, Lendoot.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial BM (64 tahun) ditahan polisi.

Kini BM mendekam di jeruji sel di rumah tahanan Polres Karimun karena dugaan kasus korupsi.

Tersangka BM diduga menggunakan anggaran dana desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1miliar.

Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan TA 2019.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun seperti dikutip dari kabarkarimun, Selasa (21/3/2023).

Penahanan dilakukan, Senin, 19 Desember 2022 laliu, pukul 18.00 WIB. Barang Bukti yang diamankan dokumen APBDes Desa Parit tahun anggaran 2012 sampai dengan 2019. Buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka BM diduga kuat menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit TA 2017 sampai dengan TA 2019.

Tersangka BM menggunakan anggaran dana desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

Diduga DD dan ADD dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti, dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Gideon Karo Sekali.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali mengimbau seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. (*/kk)

Exit mobile version