Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Maling Motor yang Diduga Beraksi di Teluk Air Karimun Ditangkap

Pelaku curanmor berinisial MDA usia 21 tahun (residivis) dan barang bukti sepeda motor saat diamankan di Polsek Balai. (ft polsebalai)

Pelaku curanmor berinisial MDA usia 21 tahun (residivis) dan barang bukti sepeda motor saat diamankan di Polsek Balai. (ft polsebalai)

Karimun, Lendoot.com – Aksi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) alias maling motor yang beraksi di Telur Air Karimun berakhir di Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun.

Pelaku berinisial MDA melakukan aksinya di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Laki-laki berusia 21 tahun warga Bukit Senang, Kecamatan Karimun tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Balai AKP Melky Sihombing mengatakan, kejadian bermula pada, Selasa 23 April 2024 sekita pukul 18.10 WIB.

Pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Air melalui jalan pintas (gang kecil).

Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor merek honda Beat warna hijau putih.

Kendaraan tersebut berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang kuncinya masih berada di kontak sepeda motor. Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang dicuri saat hendak pergi membeli pempers anaknya. Selanjutnya, korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Balai.

“Pelaku kita tangkap di Jalan A Yani Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ujar Melky. (yud)

Exit mobile version