NATUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Natuna di Natuna Dive Resort, Jumat (7/8/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan sengketa sejak tahap perencanaan.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, menegaskan bahwa PKS tersebut bukan sekadar bentuk kerja sama antarlembaga, melainkan instrumen untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan operasional dan sinergi antara KPU Kabupaten Natuna dengan Kejaksaan Negeri Natuna dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya di bidang kepemiluan dan bidang hukum,” ujarnya.
Menurut Kusnaidi, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kedua lembaga akan melaksanakan penerangan hukum, penyuluhan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum di bidang kepemiluan, baik kepada masyarakat maupun jajaran internal KPU.
Ia menilai pendekatan preventif menjadi kekuatan utama dalam kerja sama tersebut. Melalui konsultasi hukum secara berkala, setiap kebijakan maupun keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dapat dikaji lebih awal sehingga risiko sengketa maupun pelanggaran administrasi dapat ditekan.
“Kerja sama ini bersifat preventif, bukan hanya represif. Potensi kesalahan administrasi ataupun pengambilan keputusan yang berisiko dapat diidentifikasi lebih awal sehingga dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” katanya.
Kusnaidi menambahkan, pendampingan hukum sejak awal diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara dalam mengambil keputusan, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Natuna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap memberikan pelayanan hukum sesuai kewenangannya untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Natuna.
Pelayanan tersebut meliputi Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (pendampingan hukum), audit hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan tersebut, KPU dapat berkonsultasi terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, termasuk memperoleh kajian hukum sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurut Dr. Erwin, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada instansi negara berjalan optimal sesuai kewenangan Bidang Datun.
“Melalui mekanisme ini, kebutuhan terhadap pendapat hukum, pendampingan, audit hukum maupun bantuan hukum dapat dikoordinasikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan kepemiluan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya ruang koordinasi yang lebih kuat, berbagai persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini tanpa harus menunggu munculnya sengketa.PKS antara KPU Kabupaten Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna berlaku selama lima tahun.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Maret 2026.
Melalui kerja sama tersebut, KPU Kabupaten Natuna memperoleh dukungan hukum yang lebih komprehensif dalam menjalankan tugasnya, sementara Kejaksaan Negeri Natuna menjalankan fungsi pelayanan hukum sesuai kewenangannya.
Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas, memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Natuna. (Rap)

