Batam, Lendoot.com – Tarif parkir umum di tepi jalan akan ada penyesuaian yang diberlakukan di Kota Batam akan berlaku awal pekan depan, atau Senin mendatang.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim kepada awak media di kantor Dishub kota Batam, kemarin.
“Mulai, Senin, tanggal 15 Januari, tarif parkir disesuaikan, seperti roda dua yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan Rp4 ribu dari tarif sebelumnya Rp2.000,” jelas Salim
Dijelaskan Salim, menjelang penerapan tarif parkir tersebut pihaknya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juga juru parkir (jukir). Begitu juga memasang spanduk pemberitahuan disejumlah titik parkir di Kota Batam.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasi kepada masyarakat.Nanti akan kita pasang spanduk di titik-titik parkir. Pemasangan spanduk ini penting agar masyarakat mengetahui tentang kenaikan tarif parkir baru tersebut,” terang Salim.
Penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, di mana tarif parkir tersebut naik 100 persen.
Kenaikan tarif parkir khusus dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (rst)

