Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Korlantas Wacanakan Berlakukan kembali Tilang Manual, Bagaimana di Karimun?

Agar terciptanya Kamseltibcatlantas (keamanan keselamatan kelancara lalu lintas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun, Satlantas Polres Karimun kembali memberlakukan penindakan pelanggaran non eletronik, atau tilang manual. Pemberlakuan tilang manual ini sesuai petunjuk dari Korlantas Mabes Polri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023. Khususnya wilayah yang belum memiliki sarana ETLE atau tilang elektronik, dapat melakukan penegakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan non etle atau tilang manual. Ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (8/6/2023), sebagai komitmen Polri memberikan pelayanan lebih maksimal khususnya untuk pelayanan di jalan raya.

Anggota Satlantas Polres Karimun saat menggelar razia untuk tilang manual, belum lama ini. (Dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Satlantas Polres Karimun masih menunggu aturan resmi dari Korlantas Polri perihal kembali diberlakukannnya Tilang Manual bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karimun.

Seperti diketahui, saat ini untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya, Kepolisian Resor Karimun tidak lagi menerapkan tilang manual.

Hal itu sesuai dengan dengan intruksi berdasarkan STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Namun, baru- baru ini Korlantas kembali berwacana memberlakukan tilang manual. Hal itu didasari meningkatnya pelanggaran lalu lintas di jalan raya disebabkan kurang efektifnya penerapan Tilang ETLE.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto terkait penerapan kembali tilang manual mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi resmi terkait pemberlakuannya.

“Saat ini belum ada intruksi resminya. Kami masih menunggu, dan akan kami sampaikan apabila kembali diterapkan,” kata Eko, Minggu (22/1/2023).

Eko mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di Karimun. Hal itu sesuai dengan intruksi sebelumnya yang diberikan Korlantas Polri.

“Masih memberikan teguran,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi tilang manual.

Hal itu sesuai dengan dengan intruksi melalui STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Atas intruksi itu, kini penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya tidak lagi diberikan tilang secara manual.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto menjelaskan, pemberian tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas hanya daoat dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Untuk di Kepri penerapan ETLE baru di Batam. Untuk Karimun masih menungu arahan, sehingga sebagai penganti tilang manual, kami hanya memberikan teguran,” kata AKP Eko, Senin (24/10/2022).

Exit mobile version