Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kini Mudah Mengetahui Riwayat Kredit Anda secara Online via SLIK OJK

Aplikasoi SLIK OJK. (foto ojk)

Batam, Lendoot.com – Dulu kita mengalami untuk mengetahui atau mengecek baik atau tidaknya transaksi perkreditan seorang debitur, atau sering disebut sebagai BI Checking.

Bagi yang belum tahu bahwa riwayat utang atau skor kredit seseirang kini dapat mengeceknya sendiri melalui platform digital atau online.

Informasi skor kredit biasanya digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor hingga pengajuan pinjaman tunai ke perbankan atau finance.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek atau melihat kriteria san status pekreditan secara langsung melalui SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

SLIK sendiri dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya layanan ini menggunakan BI Checking.

Kepala OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus, untuk pengecekan SLIK tersebut ada dua cara. Bisa dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor OJK atau melalui online

Rony kepada awak media mengatakan untuk pengecekan secara online, pihaknya sudah memiliki SLIK iDEB. Buka website SLIK iDEBku.

:Di dalamnya terdapat informasi mengenai riwayat kredit nasabah, baik perbankan dan lembaga keuangan,” terang Rony.

Untuk langkah langkahnya sendiri seteah dibuka website nantinya akan muncul arahan dan panduannya. Setelah berapa bari kemudian akan dikirim hasil dari SLIK tersebut dikirim melalui email kita.

Lanjut Rony, kita menyarankan kepada masyarakat unutu rutin paling tidak enam bulan sekali melakukan pengecekan SLIK tersebut. Mana tau kita terlupakan melakukan pembayaran disalah satu fasilitas pembiayaan.

“Pengajuan ini tidak ada dipungut biaya dan bisa dilakukan secara online jadi tidka membuang banyak waktu. Jadi kita bisa melihat kriteria kredit kita lancar atau macet,” jelas Rony.

Sedangkan untuk pembersihan SLIK debitur tersebut paling lama setelah 24 bulan melakukan pembayaran atau pelunasan.

“Jadi apabila debitur yang memiliki kredit macet bisa bersih kembali setelah 2 tahun adanya pelunasan dan itu juga harus ada laporan dari perbankan atau finance tempat debitur melakukan kredit,” tutur Rony. (rst)

Exit mobile version