NATUNA – Upaya memperkuat keselamatan penerbangan di wilayah Kepulauan Anambas terus dilakukan. Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna bersama Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Letung Anambas resmi menandatangani Nota Kesepakatan Koordinasi Operasional sebagai langkah mempercepat penanganan keadaan darurat kecelakaan pesawat udara.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Kantor SAR Natuna, Jalan H. Adam Malik Km 6, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (28/7/2026).
Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, mengatakan kerja sama ini menjadi pedoman bersama dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, serta pertukaran data dan informasi ketika terjadi kondisi darurat penerbangan sipil.
Menurutnya, wilayah udara Kepulauan Anambas merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas penerbangan yang cukup padat, sehingga diperlukan koordinasi yang cepat, tepat, dan terintegrasi antara unsur SAR dengan otoritas bandar udara.
“Wilayah udara Kepulauan Anambas menjadi salah satu wilayah udara dengan aktivitas padat penerbangan. Koordinasi yang cepat dan tepat antara SAR dan otoritas bandara sangat menentukan keberhasilan penanganan kedaruratan pencarian dan pertolongan,” ujar Abdul Rahman.
Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara melalui sistem koordinasi yang lebih efektif, sehingga respons terhadap laporan keadaan darurat dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin.
Dalam pelaksanaannya, kedua instansi akan saling bertukar informasi menggunakan sarana komunikasi yang tersedia, termasuk memperkuat mekanisme komunikasi darurat serta meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai kemungkinan insiden penerbangan.
Kerja sama ini juga didasarkan pada tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Kantor SAR Natuna melaksanakan tugas sesuai Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan, sedangkan UPBU Kelas III Letung Anambas menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan sinergi antara SAR Natuna dan UPBU Kelas III Letung Anambas semakin kuat, sehingga upaya penyelamatan pada setiap keadaan darurat penerbangan di wilayah Kepulauan Anambas dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, efektif, dan efisien demi menjamin keselamatan masyarakat pengguna transportasi udara. (Rap)

